Monday, February 19, 2018

Internet Sehat dan Aman

Assalamualaikum Wr.Wb
 
A. Pendahuluan
     Haii... Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan sedikit tentang Internet Sehat.
   1. Penjelasan

Hasil gambar untuk internet sehat

       Internet Sehat adalah salah satu konten yang digunakan dalam sosialisasi INSAN. Internet Sehat merupakan lisensi nama atau merek dan lisensi konten atau isi yang hak penggunaannya dipegang oleh ICT Watch dan telah terdaftar pada Dirjen HAKI Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak tahun 2010.
    Tujuan sosialisasi penggunaan internet sehat adalah proses edukasi dengan memberikan pemahaman yang cukup mengenai penggunaan internet secara bijak sehingga memaksimalkan dampak positif internet dan meminimalkan dampak negatif dari berinternet, sehingga tercipta masyarakat cerdas dan produktif.
Gambar terkait

Sejarah

Internet sehat diluncurkan pada situs resmi dan brosur salinan internet sehat dalam edisi perdananya pada tanggal 29 April 2002, yang diprakarsai oleh penggiat Internet Sehat Donny B.U. Mulai diperkenalkan dengan nama internet sehat versi rakyat di kalangan internasional pada tahun 2009. Penggunaan istilah rakyat untuk membedakannya dengan berbagai program lainnya.

Beberapa Cara Untuk Menerapkan Internet Sehat
  1. Tidak melakukan pelanggaran hak cipta content , seperti mencuri content orang lain, menjiplak, mendistribusikan ulang tanpa izin dari si pemilik.
  2. Tidak menyebarkan malware atau tindakan hacking ,dan tidak memprovokasi satu sama lain
  3. Melakukan blokir terhadap situs illegal dan pishing seperti situs dewasa, judi, trafficking dengan cara membuat DNS tersendiri.
  4. Cara terakhir anda bisa juga memilih ISP atau penyedia internet yang telah memblokir daftar situs illegal. Cara ini tentu sangat membantu agar tidak semua orang dengan bebas mengakses content yang di larang.
  5. Berikutnya campur tangan pemerintah di butuhkan dalam membuat undang-undang dalam dunia ITE lebih ketat lagi.
  6. Dan terakhir sebagai pengguna internet kita harus belajar memahami bagaimana etika dan norma yang seharusnya dalam aktivitas internet.

Regulasi pemerintah

  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-­‐12 thn dan/atau denda 1-­‐2 milyar]
  2. UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 20000)
  3. Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-­‐SNI 27000)
Kejahatan Dalam Internet

   Pada perkembangan internet, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
  Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat. Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime.

   2. Latar Belakang
       Untuk memperkenalkan penggunaan internet yang baik dan sesuai sehingga dapat mengatasi bahaya yang mengancam dari dan konten-konten negatif yang ada.
   3. Maksud dan Tujuan
      Aagar dapat menggunakan Internet dengan baik dan bijak, tidak menyalah gunakan Internet.
B. Permasalahan
    -
C. Kesimpulan
    Kita harus menggunakan internet dengan baik dan bijak.
D. Referensi
     https://id.wikipedia.org/wiki/Internet_Sehat_dan_Aman


Sekian dan Terima kasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb

No comments:

Post a Comment